Pengertian
dan Definisi Laboratorium :
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Laboratorium
adalah tempat atau kamar tertentu yang dilengkapi dengan peralatan untuk
mengadakan percobaan (penyelidikan).
Oxford
English Dictionary
Laboratorium
adalah ruang atau bangunan yang dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan
percobaan ilmiah, penelitian, praktek pembelajaran, atau pembuatan obat-obatan
dan bahan-bahan kimia.
PERMENPAN
No. 3 Tahun 2010
Laboratorium
adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup
atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk
kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan
menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam
rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada
masyarakat.
Berdasarkan
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa laboratorium (disingkat lab) adalah
suatu bangunan yang di dalamnya dilengkapi dengan peralatan dan bahan-bahan berdasarkan
metode keilmuan tertentu untuk melakukan percobaan ilmiah, penelitian, praktek
pembelajaran, kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi bahan tertentu.
Laboratorium
dibedakan sesuai bidang keilmuan yang dipelajari, misalnya laboratorium kimia
yang berkecimpung dalam bidang ilmu kimia. Laboratorium kimia terbagi lebih
spesifik lagi seperti laboratorium kimia fisika, laboratorium kimia organik,
laboratorium kimia anorganik, laboratorium kimia analitik, laboratorium
biokimia, laboratorium kimia instrumen, dsb.
Tipe Laboratorium berdasarkan PERMENPAN No. 3
tahun 2010, terbagi dalam 4 kategori:
1.
Laboratorium Tipe I adalah laboratorium
ilmu dasar yang terdapat di sekolah pada jenjang pendidikan menengah, atau unit
pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan
fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah
bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan siswa.
2.
Laboratorium Tipe II adalah
laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan tinggi tingkat persiapan
(semester I, II), atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan
dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan
bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan
pendidikan mahasiswa.
3.
Laboratorium Tipe III adalah
laboratorium bidang keilmuan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit
pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan
fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola
adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan
penelitian mahasiswa dan dosen.
4.
Laboratorium Tipe IV adalah laboratorium
terpadu yang terdapat di pusat studi fakultas atau universitas, atau unit
pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan
fasilitas penunjang peralatan kategori I, II, dan III, dan bahan yang dikelola
adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen.